Hotdanterbaru – Kominfo (Mentri Komunikasi dan Informatika) resmi menghentikan penggunaan frekuensi 2,3 GHz untuk PT Internux (Bolt) dan PT First Media Tbk. begitupun juga dengan PT Jasnita Telekomindo.
“Penghentian penggunaan pita frekuensi tersebut harus dilakukan karena ketiga perusahaan tersebut diatas tidak dapat membayar BHP frekuensi radio kepada Negara,” ujar Bpk Ismail, Direktur Jenderal Dirjen SDPPI Kominfo.
Oleh karena itu, semua layanan dari Bolt dihentikan dan harus menunaikan semua kewajibannya kepada pelanggan setianya. Keputusan itu tidak berdampak kepada layanan Televisi dan internet First Media yang dioperasikan PT Link Net Tbk.
“Terima Kasih BOLTers,”
“Terima Kasih BOLTers,” ungkapan yang tertulis di judul email dari Bolt mengirimkan kepada pelanggan setianya. Sebuah ungkapan terima kasih karena menjadi bagian dari ‘memasyarakatkan’ layanan 4G di Indonesia, khususnya di wilayah Medan dan Jabodetabek yang mereka datangi.
Dalam informasi dari Bolt ini juga, Internux menjelaskan mengenai tata cara pengembalian sisa kuota dan/atau pulsa yang belum terpakai oleh pelanggan setianya.
Dari pihak Bolt membahas juga bahwa proses pengajuan pengembalian akan dilakukan selama satu bulan. Prosenya dimulai pada tanggal 31 Desember 2018 dan terakhir pada tanggal 31 Januari 2019.
Sampai saat ini pun, dari pihak Bolt belum memberikan informasi lebih lanjut secara rinci mengenai proses pengembalian tersebut. Rencananya, semua informasi yang ada kaitanya dengan hal tersebut juga baru akan diinformasikan pada hari Senin 31 Desember 2018 di situs resminya sendiri.
Sebagai ungkapan penutupnya, mereka mengucapkan terima kasih banyak atas kepercayaan dan dukungan pelanggan setianya selama ini hingga akhirnya kini layanan telah Bolt ditutup. Selamat Tinggal BOLT.
Sumber: Detik