Sidang putusan perkara Pencurian 13 Unit Harddisk di BOLO Solutions, Jalan Juwingan Surabaya, kembali digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang kali ini beragendakan Putusan yang dibacakan oleh hakim Ketua Majelis Kusaini, SH, MH. Terdakwa Panji Laras Septia Anugrah hanya bisa pasrah, duduk dan mendengarkan Hakim membacakan putusannya.
Dalam amar putusan bahwa hakim sependapat dengan dakwaan jaksa dan hakim masih punya keyakinan dan pertimbangan lain.terkait kait dengan putusan yang akan di jatuhkan kepada terdakwa. Hal hal yang meringankan adalah terdakwa baru pertama kali ditahan, terdakwa dalam persidangan jujur dan berterus terang pada hakim.
Sedangkan hal hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa meresakan masyarakat. Dalam pertimbangan hakim tersebut putusan hakim tak seirama dengan tuntutan jaksa Pompie Polansky Alanda, SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya yaitu 1 (satu) tahun .
Sedangkan dalam amar putusan Hakim Menyatakan terdakwa secara syah dan melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 362 KUHP “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Pada tanggal 28 Oktober 2019, terdakwa Panji Laras Septia Anugrah divonis 9 (sembilan) bulan hukuman penjara, ujar hakim Kusaini, SH. Dalam putusan yang dijatukan oleh hakim majelis. Terdakwa menerima hasil putusan dan tidak melakukan banding.*sry