52 Kantor POS untuk Pembayaran Denda Tilang Kendaraan di Surabaya

Bagi warga kota Surabaya yang terkena tilang kendaraan, baik motor, mobil, truk, bus, lyn per 16 September 2019 Anda hanya cukup bayar di Kantor POS. Anda tidak perlu hadir di persidangan Kejaksaan Negeri Sukomanunggal Surabaya. Setelah Anda membayar tilang di Kantor POS, SIM/STNK yang diambil Polisi akan dikirim Oleh POS Indonesia.

Daftar isi

Alur Pembayaran Denda Tilang di Kantor POS Surabaya

  1. Pastikan Anda membayar setelah 3 Hari dari tanggal putusan sidang yang tertera di surat tilang
  2. Siapkan Fotocopy KTP, KTP Asli, Kertas surat tilang asli dan fotocopy
  3. Datang ke Daftar 52 Kantor Pos. Tidak semua kantor POS bisa melayani ya.
  4. Setiba di Kantor POS, temui petugas kantor POS
  5. Mengisi Formulir alamat Anda
  6. Membayar Denda Tilang + Biaya kirim Rp 20.000
  7. Mendapatkan Resi Pembayaran Denda Tilang Resmi dari kantor POS
  8. Bukti Tilang seperti SIM/STNK akan dikirim oleh Kantor Pos langsung ke alamat Anda.

Bila ada pertanyaan, Anda bisa konsultasi ke pihak POS Indonesia di no 082230004445

Untuk kasus yang motornya disita, Anda tidak bisa membayar di Kantor POS. Anda harus menyelesaikan di Polsek daerah saat Anda ditilang. Temui Kanit Lantas lalu tanyakan prosedur pengambilannya.

52 Kantor POS untuk Pembayaran Denda Tilang Kendaraan di Surabaya

  1. Kantor POS Pusat Surabaya. Jl. Kebon Rojo No.10, Krembangan Sel., Kec. Krembangan. (031) 3522096
  2. Kantor POS Pucang Surabaya. Jl. Pucang Anom No.74, Kertajaya, Kec. Gubeng
  3. Kantor POS Nginden/Baratajaya. Jl. Nginden Kota No.1, Baratajaya, Kec. Gubeng. (031) 5048636

Berapa Denda Tilang Kendaraan Terbaru 2019-2020

Berikut denda tilang kendaraan, baik motor, mobil, truk, bus, lyn menurut undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

  1. Tidak memiliki SIM denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
  2. Punya SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
  3. Kendaraan bermotor yang tak dipasangi Plat Nomer/Tanda Nomor Kendaraan denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
  4. Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
  5. Tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, wiper denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
  6. Tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan P3K/peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
  7. Melanggar rambu lalu lintas denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
  8. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
  9. Tidak dilengkapi STNK/Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
  10. Penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
  11. Tidak mengenakan helm standar nasional denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
  12. Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1)  denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
  13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2)  denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
  14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

sumber: https://polrestabessurabaya.com/main/pelayanan/9/tilang

 

Cara lain bayar denda tilang tanpa ke kantor POS

Kejari Surabaya juga telah meluncurkan layanan delivery tilang atau disebut Si Anti Ribet (Siap Antar Tilang Ke Rumah dengan Cepat). Caranya cukup kirim SMS atau pesan WA ke nomor 085380805858, SIM atau STNK yang sebelumnya disita petugas akan diantar ke rumah. Dalam layanan ini, jika melalui SMS cukup kirim nomor pelanggar, nomor tilang dan tanggal sidang.

Sedangkan lewat WA, cukup mengirimkan foto surat tilang saja dengan mencantumkan alamat untuk petugas pengantar. Warga yang memanfaatkan layanan ini cukup menyiapkan uang denda tilang sesuai putusan pengadilan ditambah Rp 20.000 untuk jasa pengirimannya

 

Silahkan berkomentar, pengalaman apa saja yang Anda pernah alami. Semoga bermanfaat.

#tilang #surattilang #dendatilang

You May Also Like

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments