Peluncuran materai elektronik dan cara membubuhkannya

Pada tanggal 1 Oktober 2021 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp 10.000

Aturan terkait meterai elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 sebagai aturan turunan sejak disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2020.

“Di dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi,”

untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektroni ini pemerintah bekerja sama dengan Perum Peruri

e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

e-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Daftar isi

1. Cara untuk membeli e-materai

  • Untuk membeli meterai elektronik, yang pertama Anda bisa mengunjungi laman https://pos.e-meterai.co.id. Caranya dengan klik “Beli e-Meterai”.
  • Jika belum punya akun di laman tersebut, buat akun terlebih dahulu. Selain itu bisa juga langsung klik “Daftar” di pojok kanan atas.
  • Jika Anda klik “Daftar” di laman tersebut, akan ada 3 pilihan, yakni “Personal”, “Enterprise”, dan “Wholesale”. Opsi Personal digunakan untuk layanan e-Meterai perseorangan. Lalu opsi “Enterprise” merupakan akun penggunaan layanan e-Meterai untuk internal perusahaan. Sedangkan opsi “Wholesale” adalah akun penggunaan layanan e-Meterai untuk distributor.
  • Klik pembelian, kemudian lanjut ke pembubuhan

Foto: Antaranews

2. Cara Penggunaannya

  • langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah log in ke portal e-meterai, serta memasukan email dan password yang telah didaftarkan.
  • Jika belum terdaftar, dipersilakan buat akun terlebih dulu pada tautan yang tertera di bawah kolom Log In.
  • Jika sudah log in, silakan masukan OTP yang terkirim via SMS untuk proses validasi. Lalu cek terlebih dahulu apakah memiliki kuota e-meterai atau tidak.
  • Jika kuota kosong, maka bisa memilih opsi Pembelian yang telah tersedia. Kemudian isi detail dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik, seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen.
  • Lalu unggah dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi meterai berdasarkan aturan yang berlaku, yakni di pojok kanan bawah dokumen.
  • Jika sudah, silakan klik bubuhkan meterai. Pengguna yang baru pertama kali membubuhkan meterai akan dimunculkan menu Pembuatan PIN. Untuk selanjutnya hanya akan muncul menu Masukan PIN.
  • Ketika sudah memasukan PIN, tunggu beberapa saat sampai proses pembubuhan selesai. Jika berhasil, Anda bisa langsung mengunduh dokumen dalam bentuk pdf yang sudah dibubuhi meterai elektronik

 

Sumber: teknologi.id

You May Also Like

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments