Wah ada kabar menggembirakan nih!!! Pemerintah berikan bantuan kuota data pendidikan untuk peserta didik dan pendidik di seluruh Indonesia mulai dari Paud, SD, SMP, SMA/SMK hingga Mahasiswa serta guru dan dosen.
Pemerintah sedang berupaya agar kegiatan pembelajaran tetap dapat berlangsung meski dilakukan secara daring salah satunya dengan memberikan bantuan kuota data pendidikan. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jendral Nomor 14 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh kementerian Pendidikan dan kebudayaan tentang petunjuk teknis bantuan kuota data Internet tahun 2020, penyaluran bantuan kuota data pendidikan ini diharapkan dapat mendukung penerapan pembelajaran secara daring selama masa pandemi COVID-19.
Dalam Juknis tersebut diterangkan bahwa bantuan kuota data internet dibagi atas kuota umum dan kuota belajar. kuota umum dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, sedangakan Kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran yang tercantum pada bantuan kuota data internet 2020. Setiap Jenjang pendidikan memiliki pembagian kuota yang berbeda-beda yang dirinci sebagai berikut:
Berdasarkan rincian di atas masing-masing memiliki durasi bantuan yang sama yaitu selama 4 bulan dari bulan September hingga Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut :
- Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
Tahap I pada tanggal 22 – 24 Sepetember 2020
Tahap II pada tangga 28 – 30 September 2020 - Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
Tahap I pada tanggal 22 – 24 Oktober 2020
Tahap II pada tanggal 28 – 30 Oktober 2020 - Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dibagikan secara bersamaan:
Tahap I pada tanggal 22 – 24 November 2020
Tahap II pada tanggal 28 – 30 November 2020
Lalu bagaimana cara mendaftarkan nomor ponselnya??
Untuk satuan pendidikan/lembaga pendidikan PAUD, Dasar dan menengah diharuskan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Setelah itu, operator memastikan apakah satuan pendidikan tersebut sudah terdaftar di jaringan pengelola data pendidikan dan kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id). kemudian bisa menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik
Sedangkan untuk perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti dan pengelola PDDikti perguruan tinggi bisa menginput nomor ponsel mahasiswa dan dosen di aplikasi PDDikti.
Kemudian kemendikbud mengumpulkan seluruh nomor ponsel dari aplikasi Dapodik dan PDDikti. Operator seluler bekerja sama dengan pusat data dan teknologi informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor tersebut statusnya aktif. Hasil pengecekan tersebut dapat dilihat pada laman verifikasi validasi dan PDDikti.
Sumber : kemdikbud.go.id